SINAR HARAPAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap bisa bertemu dengan istri Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo secara langsung untuk mengumpulkan keterangan terkait kematian Brigadir J.
Anggota Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 17 Juli 2022 mengatakan, pihaknya menghormati keputusan istri Ferdy Sambo jika ingin mendapat pendampingan psikologis.
"Kalau memang dibutuhkan pendamping psikologis, Komnas HAM setuju dan menghormatinya," kata Anam.
Baca Juga: Komnas HAM Kumpulkan Keterangan dari Keluarga Brigadir J Terkait Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam
Selain itu, lanjutnya, Komnas HAM juga akan meminta keterangan dari dokter forensik, polisi, dan tim siber yang menangani kasus tersebut; bahkan Ferdy Sambo pun tak luput untuk dimintai keterangan atas kematian Brigadir J.
Menurut Anam, pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak tersebut sangat dibutuhkan agar peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo dapat semakin jelas diungkap.
Komnas HAM diketahui telah lebih dulu mengumpulkan informasi atau keterangan dari keluarga Brigadir J di Provinsi Jambi. Langkah itu dilakukan sebagai tahap awal dalam mengusut kematian sopir dinas istri Ferdy Sambo itu.
Baca Juga: Pengamat Sebut Keluarga Brigadir J Perlu Dilibatkan untuk Mengungkap Kasus Baku Tembak
Komnas HAM juga berharap dan mendorong masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui informasi terkait kasus tersebut, bisa menyampaikan langsung ke lembaga itu. Dia menegaskan Komnas HAM akan bekerja secara imparsial dan objektif dalam melihat kasus tersebut.
"Oleh karena itu, kami mau masuk dan mendalami tahapan ini berdasarkan fakta," ujarnya.
Dia mengatakan Komnas HAM juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan sejumlah ahli apabila hal diperlukan.
Polri melibatkan Komnas HAM dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengusut kasus baku tembak sesama anggota polisi di rumah dinas Ferdy Sambo. Polri dan Komnas HAM akan bekerja sesuai tugas, wewenang, dan fungsinya masing-masing seperti mandat undang-undang.***
Artikel Terkait
Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri, Ini Kronologinya
IPW Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tembak Menembak Sesama Polri
Kasus Polisi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Kompolnas: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
Presiden Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam
Usai Reses, Komisi III DPR Panggil Kapolri Terkait Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam
Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Status Bharada E dan Tiga Orang Lainnya Masih Saksi
Mahfud: Kredibilitas Polri Dipertaruhkan Dalam Penanganan Kasus Tembak Menembak Sesama Polisi