• Rabu, 27 September 2023

Komnas HAM Ingatkan Polri Transparan Mengungkap Kasus Brigadir J, Bisa Pengaruhi Citra Polisi

- Kamis, 14 Juli 2022 | 20:32 WIB
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara.(Dok/Ist)
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara.(Dok/Ist)


SINAR HARAPAN - Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengingatkan kepada Polri harus transparan mengungkapkan kasus baku tembak antaranggota Polri di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Tentu saja insiden ini harus diungkap secara transparan dan memberi keadilan untuk semuanya," kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

Pengungkapan dan penyelesaian insiden mematikan itu, menurut Beka, akan memengaruhi kinerja institusi Polri dan masyarakat.

Baca Juga: Mahfud: Kredibilitas Polri Dipertaruhkan Dalam Penanganan Kasus Tembak Menembak Sesama Polisi

Beka mengutarakan bahwa kasus tersebut berdampak pada masyarakat. Oleh karena itu, harus ada upaya pencegahan supaya hal yang sama tidak berulang.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan 2020-2022 itu menyatakan bahwa pihaknya tidak bergabung dalam tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjaga independensi.

Dalam mengusut insiden adu tembak itu, Komnas HAM bekerja mandiri sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) dan mekanisme yang ada di internal lembaga itu.

Baca Juga: Pengamat Sebut Keluarga Brigadir J Perlu Dilibatkan untuk Mengungkap Kasus Baku Tembak

Ia menegaskan bahwa Komnas HAM berfungsi sebagai lembaga pengawas internal kepolisian. Akan tetapi, karena Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah lembaga negara yang mandiri.

Anggota Komnas HAM ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan Polri mengawasi penuntasan kasus hingga melahirkan rekomendasi untuk pihak kepolisian."Kami berusaha menjawab publik secepatnya," ia menegaskan.

Sebelumnya, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada hari Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Status Bharada E dan Tiga Orang Lainnya Masih Saksi

Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.

Pelibatan unsur eksternal Polri, yaitu Kompolnas dan Komnas HAM, untuk menjamin langkah-langkah timsus transparan, objektif, dan akuntabel.

Timsus bekerja dengan menekankan scientific crime investigation untuk mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan dan penyidikan secara utuh dan terbuka bagi masyarakat.

Baca Juga: Usai Reses, Komisi III DPR Panggil Kapolri Terkait Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam

Penembakan antaranggota Polri terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol. Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X