SINAR HARAPAN - status Bharada E bersama tiga orang lainnya masih sebagai saksi atas kasus meninggalnya Brigadir J di Komplek Dinas Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 sore.
"Perlu kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sebagai saksi karena sampai saat ini kami belum menemukan satu alat bukti yang mendukung untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.
Hal itu sesuai pasal 184 KUHP bahwa ada lima alat bukti yang harus dikumpulkan oleh Polri. "Pertama saksi, kedua keterangan ahli, ketiga surat atau dokumen, keempat petunjuk dan kelima keterangan terdakwa," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam
Kepolisian juga mengirimkan tim psikolog untuk empat saksi di TKP, yakni Bharada E, saksi R, saksi K dan Ibu Kepala Divisi Propam Polri yang akan diberikan pembinaan.
Menurut Budhi, keempat saksi diberi pembinaan psikologi lantaran mereka menyaksikan banyak peluru yang ditembakkan di TKP.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dua saksi sebelum menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).***
Artikel Terkait
Mabes Polri Benarkan Penembakan Anggota Propam di Rumah Dinas Duren Tiga, Brigadir J Tewas
Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri, Ini Kronologinya
IPW Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Tembak Menembak Sesama Polri
Kasus Polisi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Kompolnas: Korban Kekerasan Seksual Harus Dilindungi
Polres Metro Jakarta Selatan Sidik Barang Bukti Terkait Penembakan di Rumah Kadiv Propam
Anggota DPR Meminta Polri Transparan Mengusut Kasus Penembakan Anggota Propam
Presiden Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam
Usai Reses, Komisi III DPR Panggil Kapolri Terkait Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam