SINAR HARAPAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU) untuk sidang kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka "Crazy Rich Soreang" alias Doni Salmanan.
Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan sebanyak 17 JPU itu merupakan gabungan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
"Perkaranya diteruskan ke Kejari Kabupaten Bandung, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa 5 Juli 2022.
Baca Juga: Doni Salmanan Dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung Menjelang Proses Persidangan
Menurutnya, Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di wilayah tersebut.
Doni merupakan warga yang berdomisili di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumahnya yang berada di Soreng turut disita untuk dijadikan barang bukti.
Ia menjelaskan konstruksi perkaranya, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex. Menurutnya, aplikasi itu tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Baca Juga: Tersangka Penipuan Investasi Opsi Biner Doni Salmanan Hadir di Kejati Jabar untuk Pelimpahan Perkara
Dari aktivitas penipuan itu, menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 miliar per bulan, termasuk memperoleh Rp40 miliar karena menjadi affiliator.
"Barang buktinya sangat banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 item," dia menambahkan.***
Artikel Terkait
Setelah Indra dan Doni, Kini Tiga Pengelola Robot Trading Fahrenheit Juga Ditangkap
Kasus Doni Salmanan, Giliran Rizky Billar Diperiksa Bareskrim Polri
Rizky Billar Akui Kembalikan Uang Doni Salmanan ke Penyidik Bareskrim
Penyidik Terima Pengembalian Uang TPPU Doni Salmanan dari Reza Arap
Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan
Kejagung Terima Limpahan Berkas Perkara Doni Salmanan
Polri Nyatakan Penyidikan Perkara Tersangka Doni Salmanan Selesai
Kasusnya Bakal Dilimpahkan, Bareskrim Polri: Total Nilai Aset Disita Perkara Doni Salmanan Capai Rp64 Miliar