Garam rakyat yang dirugikan impor (dok)
SINARHARAPAN--Setelah kasus ekspor CPO dan impor besi baja, kini Kejaksaan Agung menyelidiki kasus impor garam yang melibatkan pejabat Kementrian Perdagangan.
Pada Senin (4/7) ini penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam dugaan kasus korupsi izin impor garam. Salah satu saksi yang diperiksa antara lain berinisial DE. Tokoh ini adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
“Inisial DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tahun 2015-2017, diperiksa terkait regulasi importasi garam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenhum) Ketut Sumedana, Senin (4/7).
Baca Juga: Dirjen Daglu Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Dikutip Bisnis.com, Ketut menambahkan, selain DE, ada tiga nama lagi yaitu berinisial M selaku Direktur Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015, AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I Tahun 2017, dan TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan Tahun 2014-2015.
Ketut juga menjelasakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Kejagung telah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung Seret 6 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi Baja