Ilustrasi (Bisnis.com)
SINARHARAPAN--Polisi menangkap kawanan begal yang membacok pemilik sepedda motor dan menyiram air keras. Ketiga pelaku, SAN, BPR, dam RS masih remaja berusia 19 tahun.
"Tiga hari selang kejadian kita bisa mengungkapkan kasus ini dengan menangkap seluruh pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Jumat (24/6).
Ketiga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Mereka melakukan pembegalan, pembacokan dan penyiraman air keras terhadap Reval di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu pekan lalu.
Menurut Zulpan, korban saat itu berboncengan motor dengan temannya tiba-tiba dipepet oleh para pelaku.
"Korban dan temannya melakukan perlawanan. Artinya tidak memberikan motornya, hanya handphone yang dirampas," katanya.
Para pelaku kemudian menyerang, membacok dan menyiram air keras. "Selain melakukan kekerasan pembacokan juga menyiramkan air keras sebelum meninggalkan korban," katanya.
Keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Tiga hari berselang, tiga pelaku berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Handik Zusen, AKP Dimitri Mahendra, Iptu Rosbana, dan Ipda Aditya Sakti Yudobhakti.