SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ikut terlibat dalam pengaturan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK memeriksa Rachmat Yasin sebagai saksi di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Kamis 23 Juni 2022, untuk tersangka Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.
"(Rachmat Yasin) Bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik dan dikonfirmasi, antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan tersangka AY dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jawa Barat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022.
Baca Juga: KPK Duga Ade Yasin Arahkan SKPD Bogor Kumpulkan Uang untuk BPK Jabar
Rachmat Yasin, yang juga merupakan kakak kandung tersangka Ade Yasin, adalah terpidana perkara penerimaan gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar. Saat ini, Rachmt Yasin sedang menjalani hukuman pidana penjara atas perkaranya di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor TA 2021, KPK telah memeriksa Ade Yasin, Rabu 22 Juni 2022, dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM) dan kawan-kawan.
Ali mengatakan tim penyidik mendalami keterangan Ade Yasin terkait adanya arahan ke beberapa SKPD di Pemkab Bogor yang dijadikan sebagai obyek audit pemeriksaan oleh tersangka Anthon dan kawan-kawan untuk memanipulasi data-data keuangan.
Baca Juga: KPK Kembali Temukan Bukti dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
"Pendalaman juga terkait dugaan kesepakatan hasil kesimpulan hasil audit menjadi tidak ada temuan," ia menjelaskan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, dimana empat di antaranya merupakan tersangka pemberi suap, yakni Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).
Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap ialah Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang lagi oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.***
Artikel Terkait
Ade Yasin Mengaku Dipaksa Bertanggung Jawab atas Ulah Anak Buah
KPK Amankan Bukti Elektronik Terkait Kasus Suap Ade Yasin
KPK Periksa Ade Yasin Dalami Awal Mula Temuan BPK
Ade Yasin Diduga Kumpulkan Uang untuk Operasional Tim Pemeriksa BPK
KPK Usut Dugaan Perintah Ade Yasin Kumpulkan Uang dari Kontraktor
KPK Panggil Dua Ajudan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin
KPK Konfirmasi Dua Ajudan soal Pertemuan Ade Yasin dengan Kontraktor
KPK Panggil 12 Saksi Terkait Kasus Suap Ade Yasin