SINAR HARAPAN - Dewan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) membantah pernyataan Otto Hasibuan yang menyatakan bahwa Peradi SOHO adalah satu-satunya Peradi yang sah. Yang bersangkutan diminta tidak mengeluarkan pernyataan yang menyesatkan.
Dalam siaran persnya yang dikeluarkan Senin 9 Mei 2022, Peradi SAI menyatakan tidak ada satu pun putusan pengadilan PTUN yang menyatakan Peradi SAI tidak sah termasuk melarang Peradi SAI melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat.
Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang dan Sekjen A Patra M Zen.
Disebutkan, pernyataan Otto Hasibuan yang menyatakan bahwa kepengurusan Peradi SOHO yang paling sah adalah pernyataan yang menyesatkan dan harus diluruskan.
Peradi SAI mengimbau Otto Hasibuan tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat meresahkan dunia advokat di Indonesia. Sebaiknya yang bersangkutan memfokuskan diri untuk membereskan carut marut organisasinya sendiri (Peradi SOHO) dengan segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menindak-lanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor.997 K/PDT/2022 tentang ketidak-absahan perubahan Anggaran Dasar Peradi SOHO.
Peradi SAI mendorong segera dilakukan munas bersama sesuai usulan Menko Polhukam Mahfud Md dan Menkum HAM Yasonna H Laoly.***