SINAR HARAPAN - Dua polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yakni Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, Briptu Fikri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian namun itu dalam rangka pembelaan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," katanya.
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Jaksa lantas menuntut keduanya dengan hukuman 6 tahun penjara.(*)
Artikel Terkait
Polri Besok Gelar Perkara Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI
Polri Naikkan Status "Unlawfull Killing" Laskar FPI ke Penyidikan
Polri Temukan Unsur Pidana Usai Gelar Perkara "Unlawfull Killing" FPI
Polri Ungkap Identitas Polisi Penembak Laskar FPI
Terdakwa "Unlawful Killing" Ngaku Baku Tembak FPI Pengalaman Pertama