JAKARTA--Polisi telah menetapkan aktor sinetron Aliff Alli bin Ali Dad Khan alias Aliff Alli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan akta lahir anak.
Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompes Pol Endra Zulpan, di kantornya, Rabu (2/3). "Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tadi malam telah menetapkan Aliff Alli sebagai tersangka," katanya.
Aliff ditetapkan sebagai tersangka setelah yang bersangkutan diperiksa pada Selasa (1/3), dan penyidik mengantongi alat bukti yang mencukupi untuk penetapan tersangka.
Menurut Zulpan, Alif Ali terancam hukuman tujuh tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen tersebut.
Kasus yang menjerat Aliff diketahui berawal dari laporan mantan istrinya, Aska Ongi, pada Februari 2020. Dalam laporannya Aska menyertakan barang bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga asli miliknya. Alat bukti yang dibawa Aska berkaitan dengan perubahan KTP dan pencantuman nama ayah di akta kelahiran, padahal selama ini pernikahan hanya dilakukan secara siri.
Dugaan tersebut muncul ketika Aska Ongi membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, tahun lalu. Namun, permintaan tersebut ditolak lantaran domisili Aska berganti ke Jakarta Pusat. Aska pun curiga Aliff memalsukan KTP dan melaporkan hal tersebu ke Polda Metro Jaya pada 2020