JAKARTA--Migrant Care melaporkan eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dikutip dari Tempo.co, berikut sejumlah faktanya:
KPK mengatakan kasus bermula saat Terbit bersama dengan saudara kandungnya, Iskandar PA mengatur pelaksanaan proyek pekerjaan infrastruktur di Langkat. Terbit diduga memerintahkan pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Langkat dan dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Langkat untuk berkoordinasi dengan Iskandar.
Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan ada dua penjara di dalam kompleks rumah Bupati Langkat Terbit Rencana. "Dari temuan kami setidaknya ada dua kompleks penjara yaitu di halaman belakang rumah untuk tempat tinggal para pekerja," kata dia.
Selain mendirikan penjara, Anis menyebut Terbit telah membangun kerangkeng di dalam bangunan rumahnya. Sel tersebut berfungsi untuk mengurung para pekerjanya. "Berdasarkan laporan ada 40 orang yang dimasukkan ke dalam kerangkeng tersebut," kata dia.
3. Dugaan Penganiayaan Para Pekerja
Dalam laporannya di Komnas HAM, Anis mengatakan Terbit diduga tahu adanya penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka.
Praktik tidak manusiawi lainnya yang dilakukan oleh Terbit antara lain adalah eksploitasi jam kerja, pembatasan ruang gerak, dan pelanggaran hak pekerja lainnya. Anis menyebut apa yang dilakukan oleh Terbit merupakan tindakan di luar nalar kemanusiaan.
"Para pekerja kebun sawit juga dilaporkan tidak diberi gaji sama sekali dan diberi makan secara tidak layak," ujar dia dalam jumpa pers.