Terungkap Aliran Duit Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

- Jumat, 3 September 2021 | 12:46 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

JAKARTA - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju atau Ajun Komisaris Robin. Azis disebut memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada Robin.

Hal itu diketahui berdasarkan petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021). Ajun Komisaris Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11 miliar dari sejumlah orang, termasuk Azis Syamsuddin.

"Bahwa Terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000," bunyi dakwaan seperti dilansir SIPP.

Adapun rincian pemberiannya sebagai berikut:

- Eks Walkot Tanjungbalai M Syahrial Rp 1.695.000.000,00
- Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000,00 dan USD 36 ribu
- Ajay Muhamad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,00
- Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,00
- Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,00

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar Terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tulis surat dakwaan itu.

Sebagaimana diketahui, perkara Ajun Komisaris Robin ini sudah dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin akan didakwa bersama Maskur Husain. Keduanya bakal didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(*)

Editor: editor2

Tags

Terkini

X