KPK Selisik Gratifikasi Miliaran Nurdin Abdullah

- Jumat, 23 Juli 2021 | 09:45 WIB
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah usai menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor pada dakwaannya. KPK memastikan hal tersebut akan digali lebih jauh.

"Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Ia mengatakan tim JPU KPK akan menyusun timeline saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan di persidangan selanjutnya. Hal itu guna menguatkan surat dakwaan terhadap Nurdin Abdullah.

"Tim JPU KPK segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan," katanya.

"Adanya dugaan keterlibatan pihak lain tentu juga menjadi perhatian kami dalam proses pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa," ia melanjutkan.

Lebih lanjut, Ali mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberantas korupsi dan ikut mengawasi proses persidangan."KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK Muhammad Asri mengatakan Nurdin Abdullah melakukan dua jenis tindak pidana, yakni suap dan gratifikasi. Pertama, Nurdin Abdullah menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Kedua, Nurdin juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.

"Mengenai dakwaan kepada saudara Nurdin Abdullah, kami memasang atau menerapkan pasal dengan dakwaan kumulatif, yang artinya bukan hanya satu perbuatan, tetapi ada dua secara kumulasi. Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT itu SGD 150 ribu plus Rp 2,5 miliar hasil OTT," ujar jaksa Asri Irwan kepada wartawan sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).

"Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus 200 ribu SGD. Jadi, kalau ditotal mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang-lebih Rp 13 miliar," sambung Asri.

Jaksa Asri merincikan, uang SGD 150 ribu diberikan langsung oleh kontraktor Agung Sucipto alias Anggu kepada Nurdin Abdullah di rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel. Nilai uang SGD 150 ribu itu sama dengan Rp 1.590.000.000 (kurs Rp 10.644).

Kemudian ada juga uang Rp 2,5 miliar yang diberikan oleh Anggu kepada Nurdin melalui perantara Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat hingga terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021.(*)

Editor: editor2

Tags

Terkini

X