JAKARTA--Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menurut rencana Rabu (10/3) besok akan melaksanakan gelar perkara kasus 'unlawful killing' terhadap 6 anggota laskar FPI oleh 3 anggota Polda Metro Jaya (PMJ).
Gelar perkara itu, akan menentukan status kasus tersebut apakah naik ke penyidikan atau tidak. "Rencana Rabu tanggal 10 (Maret 2021)," kata Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono Kadiv Humas Mabes Polri, seperti dikutip rri.co.id Selasa (9/3/2021).
Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Dugaan pembunuhan itu terjadi, ketika polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Pihak internal kepolisian telah membuat laporan guna menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait empat laskar FPI tewas yang sebelumnya dalam penguasaan petugas resmi negara. Ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan karena membawa empat laskar FPI di mobil hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Perkara itu diusut sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait rentetan peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi menerapkan Pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan.
Pada Selasa pagi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Amien Rais beserta enam orang lain di Istana Kepresidenan.
Mahfud menyampaikan bahwa Amien Rais dan enam orang lainnya melaporkan terjadinya pelanggaran HAM berat terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Cikampek. "Intinya mereka menyampaikan dua hal, atau satu hal pokok soal tewasnya laskar FPI," ujar Mahfud dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (09/03).
Pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Amien Rais dan keenam orang tersebut berlangsung singkat, karena pembicaraan langsung to the point. "Mereka menyatakan keyakinan bahwa ada pembunuhan terhadap laskar FPI. Mereka meminta ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan ke Presiden," papar Mahfud.
Mahfud menambahkan, Presiden sudah memerintahkan kepada Komnas HAM untuk bisa bekerja dengan independen agar bisa mengulik peristiwa tersebut. "Presiden sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen dan menyampaikan ke Presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang harus dilakukan pemerintah. Komnas HAM sudah memberi laporan dan ada emapt rekomendasi. Empat rekomendasi itu sudah disampaikan agar diproses secara transparan, adil, dan bisa dinilai publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek adalah pelanggaran HAM biasa," jelas Mahfud.
Sebelumnya, TP3 membentuk petisi yang bertajuk 'Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara'. Petisi itu diklaim sudah ditandatangani oleh 130 tokoh.
Petisi itu menuntut Presiden Jokwi ikut bertanggungjawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa penembakan 6 laskar FPI. Petisi itu juga mendesak Jokowi memerintahkan Kapolri memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri.