Imam Nahrawi Bawa Ponsel ke Rutan, KPK Siapkan Sanksi

- Rabu, 11 Maret 2020 | 11:30 WIB
Imam Nahrawi
Imam Nahrawi

JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terancam dapat sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanksi akan diberikan menyusul dugaan Nahrawi membawa ponsel ke dalam rumah tahanan.

"Misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain, itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri ketika dihubungi, Rabu (11/3/2020).

Ali menegaskan bahwa larangan membawa gawai, beserta sanksinya telah diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan."Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman, dengan tidak dapat menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan," ujarnya.

Sanksi tersebut, kata Ali, pernah diberlakukan kepada tahanan kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri yang terbukti membawa gawai.

Sementara itu, Imam sendiri kukuh tidak mengakui perbuatannya membawa gawai ke dalam rumah tahanan. Jawaban itu diperoleh KPK usai melakukan pemeriksaan terhadap Imam mengenai ada salah satu foto terunggah di story aplikasi whatsapp miliknya.

KPK, kata Ali, sudah menerjunkan tim dari divisi forensik untuk memproses temuan gawai yang telah dalam keadaan nonaktif tersebut."Dan tentu juga (tim) kemudian akan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Imam Nahrawi," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.com.

Ali membantah pihaknya telah kecolongan terhadap terjadinya peristiwa tersebut. Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengklaim ketentuan pengamanan sudah dikerjakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Itu tentunya di sana sudah ada pemeriksaan-pemeriksaan. Ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan," ia menegaskan.(*)

Editor: editor2

Tags

Terkini

X