SINAR HARAPAN--Sebanyak 11 orang yang diduga pelaku pemerkosaan terhadap korban R, anak di bawah umur di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah ditangkap polisi.
Teerakhir polisi menangap seorang tersangka yang ditetapkan menjadi buron di Kendari, Sulawesi Tenggara. "Kemarin dia ditangkap di Sultra. Sekarang tersangka dalam perjalanan menuju Palu via darat," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, Sabtu (10/6).
Hanya dalam jangka waktu kurang lebih sebulan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, dari 11 orang itu ada yang berporfesi sebagai anggota Polri, Kelapa Desa dan guru.'
Mereka bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Komitmen Kapolda Sulteng menerapkan pasal ini diapresiasi oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang mengunjungi korban R, di Rumah Sakit Undata Kota Palu, Jumat (9/6).
Ia mengapresiasi langkah seluruh pihak mulai dari Kapolda Sulteng, pemerintah daerah dan beberapa lembaga yang telah membantu korban dalam penanganan hukum pelaku maupun memulihkan kondisi psikis dan fisiknya.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi melakukan pendampingan hukum pada R. Tim Hotman 911 Rumah Hukum Tadulako, mendapat kuasa dari orang tua korban. Ada lima pengacara yang ditugaskan untuk menangani kasus ini.
Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal kasus asusila tersebut.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak warga Provinsi Sulawesi Tengah melindungi dan memenuhi hak korban asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
"Lindungi bersama dan penuhi hak-haknya, anak R adalah korban dari kejahatan seksual dengan bujuk rayu. Semoga tidak ada lagi yang menjadi korban," kata Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi yang mendampingi Menteri PPPA mengunjungi korban asusila yang sedang dirawat di Rumah Sakit Undata Palu.
Perbuatan biadab 11 pria tersebut tak hanya dilakukan satu kali. Gadis itu bahkan dipaksa mengikuti kemauan para pria itu lebih dari 1 tahun lamanya. Namun jalan tampak berliku untuk membongkar kasus tersebut.
Polisi langsung bergerak setelah menerima laporan dari ibu korban. Polisi memeriksa saksi lalu menetapkan 10 orang yang awalnya menjadi tersangka.
Awal bulan Mei 2023, Kepolisian Resor Parigi Moutong menangkap lima tersangka. Kelimanya yakni MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43). Dari lima pelaku itu, seorang berprofesi guru dan satu lagi merupakan oknum kepala desa.
Menilik profesi tersangka, mereka seharusnya melindungi, namun malah membuat luka psikis dan fisik pada korban.
Polisi memang terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga membuat dua tersangka lain, yakni FN dan DD, ditangkap. Satu dari dua tersangka itu, diketahui merupakan kekasih korban R.
Pada waktu yang sama, polisi juga memeriksa seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS yang bertugas di wilayah setempat. Hal itu diketahui setelah penyidik mendengar keterangan korban bahwa anggota Polri tersebut juga terlibat.
Untuk mempercepat penangkapan kasus tersebut, Polda mengambil alih kasus tersebut. Polisi terus memburu orang-orang yang diduga terlibat dalam tindakan keji tersebut.
Pada 3 Juni 2023, dua tersangka yang buron ditangkap, hasil kerja sama polisi di daerah lain. Keduanya diamankan di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
Bersamaan dengan itu, seorang oknum anggota Polri berpangkat Ipda berinisial MKS juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini merupakan bukti atas pernyataan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho yang memastikan institusinya bertindak profesional dalam menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong.
Oknum personel Brimob itu langsung ditahan di Mapolda Sulteng. Agus menyebut MKS juga telah di-nonjob-kan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan pemeriksaan awal.
Kondisi korban membaik
Ulah bejat para pria itu menyebabkan rahim R terinfeksi dan terancam diangkat. Setelah dilakukan visum di Rumah sakit Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada alat vital gadis tersebut.
Namun, setelah dirawat beberapa pekan, kondisi R kian membaik. Informasi yang dinyatakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu, Herry Mulyadi, menyebutkan kemungkinan operasi pengangkatan rahim dibatalkan.
"Reaksi obat yang diberikan cukup bagus. Kami menunggu 3 pekan pengobatan lalu dilakukan pemeriksaan kembali, kalau hasilnya menunjukkan penyembuhan, maka operasi dibatalkan," ujarnya.
Menurutnya, tim dokter mempertimbangkan melakukan operasi, karena faktor usia pasien. Jika dilakukan operasi maka ada efek negatif yang akan mempengaruhi tubuh kembang pasien.
RS Undata Palu juga telah melibatkan psikolog dan dokter ahli jiwa untuk pemulihan trauma pasien. Kondisi R memang terus membaik.
Kini, 11 pria tunamoral tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Artikel Terkait
Hakim Tolak Gugatan Pemerkosaan Terhadap Cristiano Ronaldo
Dinas Lingkungan Hidup DKI Pecat Pegawai Kontrak Terlibat Kasus Pemerkosaan
Tujuh Anggota LSM Pelaku Pemerasan dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes Ditangkap
Dua Anggota LSM Pemeras di Perkara Pemerkosaan di Brebes Jawa Tengah Masih Buron
Kementerian PPPA Pastikan Korban Pemerkosaan di Jakbar Dapat Pendampingan