"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Hengki menyampaikan saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya.
"Ini nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.
Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.
"Ya makanya ada beberapa laporan polisi (LP). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Polres Metro Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan penjualan kembali (reseller) telepon seluler yang dilakukan oleh tersangka si kembar, Rihana-Rihani ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ipda Galih saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/6).
Galih menjelaskan alasan keenam laporan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya. Adapun pelimpahan dilakukan per hari ini, Kamis.
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," katanya.
Sebelumnya, viral dugaan penipuan bisnis Iphone yang dilakukan oleh wanita kembar bernama Rihana dan Rihani. Disebut-sebut, kerugian para korbannya bila ditotal mencapai angka Rp 35 miliar.
Artikel Terkait
Polisi Masih Telusuri Keberadaan Pelaku Dugaan Penipuan Pre-order iPhone 'Si Kembar' Rihana dan Rihani
Masih Diselidiki Polres Metro Jaksel, 6 Korban Lain Laporkan Dugaan Penipuan 'Si Kembar' ke Polres Tangsel
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil, ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Tak Hanya Terlibat Penipuan Pre-order iPhone
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan 'Si Kembar' Rihana dan Rihani yang Viral Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya