Tiga tersangka (baju orange) dan barang bukti kasus TPPO dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023). (Foto: RRI.co.id//Renny Tania)
SINAR HARAPAN--Sebanyak 165 warga Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja ke luar negeri.
Para korban dijanjikan untuk bekerja di luar negeri namun akhirnya tidak pernah diberangkatkan. Mereka telah membayar uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.
Mereka tertipu karena ternyata tidak dikirim bekerja ke luar negeri, melainkan dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus TPPO tersebut.
"Dua orang tersangka tersebut atas nama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban," katanya di Mapolresta Cilacap Selasa 6 Juni 2023.
Menurut Kapolda Jateng, modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
Tersangka Taryanto berperan sebagai perekrut (calon pekerja migran indonesia ) CPMI melalui CV Asiana Jasvan Jaya dimana dia bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan.
Sedangkan tersangka Sunata menerima pembayaran sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari CPMI yang ditipunya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.