• Minggu, 24 September 2023

Kena Sanksi Diberhentikan Tidak Hormat Karena Keterlibatan dalam Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Ajukan Banding

- Rabu, 31 Mei 2023 | 16:15 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi administratif yang diterimanya.
Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi administratif yang diterimanya.

SINAR HARAPAN - EKS Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa atas sanksi PTDH tersebut, Teddy Minahasa mengajukan banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30 Mei 2023) malam.

Baca Juga: Yakini Teddy Minahasa Tak Akan Dihukum Mati, Hotman Paris Sebut Itu Instingnya Sebagai Pengacara Senior

Teddy Minahasa dijatuhi sanksi PTDH atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan menggantinya dengan tawas.

Oleh karenanya, menurut Komisi Kode Etik Polri, perbuatan dari Teddy Minahasa dinyatakan sebagai perilaku yang tercela.

Terduga pelanggar telah memerintahkan AKBP DP (Dody Prawiranegara) untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kg.

Baca Juga: Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Ini merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi, dengan mengganti tawas seberat 5 kg serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kg kepada saudara LP alias An (Linda Pujiastuti alias Anita) untuk dijual,” jelasnya.

Keputusan PTDH tersebut disertai dengan Pasal-pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, Pasal 10 ayat 1 huruf f, Pasal 10 ayat 2 huruf h, pasal 11 ayat 1 huruf a, dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***

Editor: Rosi Maria

Sumber: PMJ

Tags

Terkini

Humas Polri: Situasi di Pahuwato Mulai Kondusif

Kamis, 21 September 2023 | 19:45 WIB
X