• Rabu, 27 September 2023

Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni 2023, Diketuai Hakim Alimin Ribut Sujono

- Rabu, 31 Mei 2023 | 08:40 WIB
Arsip - Momen rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy pada Jumat 10 Maret 2023. (PMJ News/Fjr)
Arsip - Momen rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy pada Jumat 10 Maret 2023. (PMJ News/Fjr)

SINAR HARAPAN - TERSANGKA kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang perdana pada 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Majelis tersebut telah menetapkan sidang yang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Selasa (30 Mei 2023).

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, majelis hakim yang akan mengadili Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan diketuai oleh Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencabulan ke AG, Delik Terpisah dengan Kasus David Ozora

Sedangkan hakim anggota antara lain Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Djuyamto mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Baca Juga: Persidangan Elon Musk Melawan Twitter Ditunda, Kesepakatan Pembelian Twitter Segera Tercapai?

"Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," tukasnya.***

Editor: Rosi Maria

Sumber: PMJ

Tags

Terkini

X