Kejaksaan Agung Terus Menyita Aset Terkait Korupsi Proyek BTS Kominfo, Termasuk Milik Johnny G Plate

Banjar Chaeruddin
- Kamis, 25 Mei 2023 | 10:00 WIB

Kapuspenkum Kejakaan Agung Ketut Sumedana (dok/matakita.id)

SINAR HARAPAN—Kejaksaan Agung terus melakukan penyitaan asset milik sejumlah pihak yang diduga terkait kasus korupsi pengadaan proyek base transceiver station (BTS) di Kementrian Kominfo.

Aset-aset yang disita tersebut termasuk milik mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate yang pekan lalu ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, terdapat empat orang tersangka yang asetnya dilakukan penyitaan, yaitu Ahmad Anang Latief, Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Johnny G Plate.

“Penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka IH, dan tersangka JGP,” kata Ketut.

Johnny sudah dicopot dan digantikan oleh Menkphukam Mahfud MD yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menkopolkam sementara.

Sesai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat kerugian senilai Rp 8 triliun lebih dalam proyek tersebut. Belakangan dikabarkan bahwa uang proyek tersebt mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke partai politik.

BPKP dalam pernyataannya pekan ini menegaskan tidak ada intervensi politik dalam pemeriksaan perkara korupsi tersebut.

Menkominfo Mahfud MD dalam keterangannya pekan lalu mengenai skandal BTS Kominfo menjelaskan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

Pertama, BTS juga tidak akan terhambat oleh kasus hukum. Proyek ini sudah berjalan hampir 16 tahun. Menurut dia, yang bermasalah hanya proyek tahun 2020 hingga 2022. “Presiden memerintahkan ini harus berjalan, tidak boleh berhenti,” katanya.

Kedua, Inspektur Jenderal Kominfo diminta untuk mengejar uang yang diduga dikorupsi dalam proyek BTS 4G. “Saya perintahkan uang yang diduga disalahgunakan itu supaya dikejar,” kata Mahfud.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara dalam proyek tersebut adalah Rp 8 triliun. Irjen Kominfo diminta mulai mempelajari perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Irjen dapat mengetahui siapa saja pihak yang wajib ditagih mengembalikan uang negara itu. “Uang ini harus dikejar,” katanya.

Ketiga, ada isu bahwa duit korupsi proyek BTS 4G Kominfo mengalir ke tiga partai politik. Mahfud menganggap isu itu hanya gosip politik. “Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik,” kata dia.

Namun Mahfud mengaku sudah melaporkan isu itu kepada Presiden Joko Widodo. “Pak saya tidak akan masuk ke soal ini, ini pembuktiannya akan rumit dan mungkin menimbulkan kemelut politik,” kata Mahfud mengulangi ucapannya kepada Jokowi.

Halaman:

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X