• Minggu, 24 September 2023

PPATK Bekukan Rekening Beberapa Pihak Terkait Proyek BTS Kominfo

Banjar Chaeruddin
- Senin, 22 Mei 2023 | 10:44 WIB
Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi (Twitter.com)
Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi (Twitter.com)

SINAR HARAPAN--PPATK telah membekukan rekening sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Terkait kasus BTS kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik ya. Untuk mendukung proses analisis sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, seperti dikutip Liputan6.com, Senin (22/5/2023).

Ivan enggan menjelaskan lebih jauh karena kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kewenangan PPATK untuk membekukan rekening berlangsung ketika proses analisis. Dengan kata lain, PPATK sudah menyerahkan ke penyidik Kejagung terkait kewenangan untuk membekukan rekening para pihak yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan BTS. 

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Penyidik juga menggeledah mobil yang digunakan Johnny G Plate datang ke Kejagung, jenis Toyota Fortuner warna hitam.

Dikabarkan ada beberapa barang yang disita dari mobil Fortuner Hitam yang ditumpangi Plate. Di antara yang diduga diambil adalah sebuah handphone (HP), KTP, ID Card, beberapa dokumen hingga amplop putih.

Johnny G Plate sebelumnya tiga kali menjalani pemeriksaan. Selain Johnny, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, berdasarkan hasil audit total kerugian negara dalam proyek BTS Kominfo mencapai Rp 8 Triliun. 

"Kerugian keuangan negara itu terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembiayaan pembangunan BTS yang belum terbangun," kata Ateh, saat konferensi pers, di Kejaksaan Agung, Senin (15/5). 

BPKP diminta oleh Kejagung pada 31 Oktober 2022 lalu untuk membantu melakukan perhitungan kerugian dalam proyek BTS Kominfo. Setelah mendapat permintaan audit, BPKP kemudian meminta penyidik melakukan gelar pe

Kasus yang menjerat Johnny adalah proyek infrastruktur telekomunikasi di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) agar akses internet merata di tanah air.

Secara keseluruhan dirancang pembangunan 7.904 BTS 4G yang terbagi ke dalam dua tahap, yakni fase pertama di 4.200 BTS pada 2021 dan fase kedua di 3.704 BTS pada 2022.

Dalam pengadaan paket 1, 2, 3, 4, dan 5, pembangunan infrastruktur tersebut, Bakti Kominfo menggandeng Fiberhome, Telkom Infra, Multitrans Data, Aplikanusa Lintasarta, Huawei, SEI, IBS, dan ZTE.

Proyek ini terdiri dari lima paket kontrak payung untuk tahun anggaran tahun 2021 sampai dengan 2024, yang terdiri dari unsur capital expenditure dan operational expenditure seluruhnya sejumlah Rp 28,3 triliun, yang akan didanai pada setiap tahun anggaran dari komponen universal service obligation (USO).

Selain dana yang berasal dari USO, dana lainnya berasal dari alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Kominfo dan Rupiah Murni (RM).

Dikabarkan, dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.

Setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.

Kasus tersebut diperkirakan akan sangat menarik bila Kejaksaan Agung mengusutnya lebih jauh nanti. Belakangan ini beredar kabar yang belum terkonfirmasi bahwa beberapa perusahaan milik pejabat dan petinggi partai terlibat dalam proyek tersebut.

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Humas Polri: Situasi di Pahuwato Mulai Kondusif

Kamis, 21 September 2023 | 19:45 WIB
X