Periset astronomi BRIN Andi Pangeran Hasanuddin (Foto: tvOneNews.com)
SINAR HARAPAN--Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan periset astronomi Andi Pangeran Hasanuddin (APH) telah melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari mengatakan BRI telah menggelar sidang pelanggaran disiplin. Oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN, periset APH dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Ratih menuturkan sedang hukuman disiplin itu digelar secara tertutup mulai pukul 09.30 sampai 12.30 WIB, Selasa (9/5). Sidang itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 April 2023.
Dalam sidang hukuman disiplin tersebut disampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada APH dari sidang sebelumnya sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara.
Berdasarkan sidang tersebut, Ratih menyebutkan, Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta Berita Acara Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS dan APH.
"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.
Lebih lanjut Ratih menjelaskan rekomendasi atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada APH dengan mempertimbangkan dampak atas perbuatan APH, melihat hal yang meringankan dan juga memberatkan.
Tim Pemeriksa akan disampaikan kepada Kepala BRIN selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang akan memutuskan sanksi yang akan diberikan.
Sementara itu, Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas mengungkapkan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku juga telah digelar terhadap atasan APH, yakni TD. Sidang itu dilakukan mulai pukul 14.00 sampai 19.00 WIB, Selasa (2/5).
"Dari hasil klarifikasi pada sidang tersebut diperoleh informasi terkait konteks tulisan yang ramai diperbincangkan," kata Nur.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa meski konteks dari kalimat tersebut terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri, namun dapat dipahami berbeda, konteksnya bisa menjadi lebih luas tergantung pada pembaca memaknainya.
"Atas hal tersebut yang bersangkutan mengakui telah lalai bahwa di ranah publik diskusi tidak dapat menggunakan bahasa-bahasa yang dibatasi konteks maupun pilihan kata yang dianggap sudah biasa pada komunitasnya, namun tidak biasa untuk konsumsi umum," ucapnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Segera Klarifikasi Peneliti BRIN soal Ujaran Kebencian
Usai Ditangkap, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Langsung Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Resmi Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin Tersangka Ujaran Kebencian
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus AP Hasanuddin
Sebanyak 12 Periset Memperoleh Penghargaan dari BRIN