Atas tindakan pencurian tersebut, kedua tersangka diancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemalsuan surat.
Aksi pencurian tersebut dilakukan oleh kedua tersangka pada hari Minggu (23/4) sekitar pukul 07.07 WITA saat korban tiba di Bali melalui terminal kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Hongkong Airlines HX 707.
JY lantas menuju tempat pengambilan bagasi, kemudian membuka tas dan mengecek isi dompetnya, kartu kreditnya sudah hilang.
Untuk mengantisipasi pencurian yang dilakukan pihak lain, korban yang masih berstatus pelajar tersebut menghubungi orang tuanya di China melalui sambungan telepon dan meminta untuk memblokir kartu kredit yang hilang tersebut.
Orang tua korban pun mengirimkan bukti pemberitahuan dan rekening koran tentang adanya transaksi yang dilakukan di Mall Bali Galeria, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dengan adanya peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di Mall Bali Galeria, Kuta, Bali. Polisi pun mengamankan sejumlah rekaman CCTV tempat kedua tersangka melakukan transaksi.
Pada hari Rabu (26/4) sekitar pukul 11.00 WITA, polisi mendapat informasi kedua tersangka membelanjakan uang milik korban untuk membeli handphone.
Setelah serangkaian pencocokan identitas, keduanya ditangkap petugas, kemudian dibawa ke Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kedua pelaku pun mengaku telah melakukan pencurian tersebut dan menguras semua uang milik korban.