Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Kamboja

- Jumat, 5 Mei 2023 | 14:10 WIB
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kasus TPPO.(Antara/Azmi Samsul Maarif)
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi saat memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil kasus TPPO.(Antara/Azmi Samsul Maarif)


SINAR HARAPAN - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Jumat 5 Mei 2023.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AFA (39) warga Garut, Jawa Barat dengan beserta barang bukti.

"Hingga akhirnya pada tanggal 27 April 2023 pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa delapan buah paspor dari PMI yang gagal tiba di Kamboja," kata Reza di Tangerang, Jumat siang.

Baca Juga: Polisi Sebut Pelat Kendaraan Dinas yang Viral Terindikasi Palsu

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari adanya laporan salah satu keluarga korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 26 Februari 2023.

"Awal mula kasus ini kita ketahui setelah ada laporan dari salah satu keluarga korban berinisial PDP yang merupakan perempuan," katanya.

Kemudian, lanjut dia, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak maskapai.

Baca Juga: Satgas TPPU Pilah Kasus-kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu Yang Akan Diprioritaskan Penangannya

Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat dengan nomor penerbangan MH710 berangkat menuju Kamboja dengan melakukan transit lebih dulu ke Malaysia.

"Tim penyidik pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia untuk mencegah keberangkatan 8 PMI non-prosedural," ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari pengakuan pelaku bahwa dirinya telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama satu tahun dengan berhasil memberangkatkan sebanyak 40 orang ke luar negeri sebagai PMI ilegal.

Baca Juga: Flairene Atlet Termuda dan Bertalenta Pembawa Bendera Indonesia Pembukaan SEA Games Kamboja

"Pengakuan pelaku sudah 40 korban PMI non-prosedural diberangkatkan, namun 8 orang diantaranya berhasil kami gagalkan saat hendak melakukan menuju Kamboja," tuturnya.

Dia menambahkan, pelaku juga diketahui tidak seorang diri dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh pihak lain yang telah bersiap di Kamboja untuk menyalurkan korban PMI ilegal menjadi pekerja di perusahaan judi online.

Kendati demikian, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Selidiki Kekerasan oleh Pengemudi Mobil Dinas Polisi Terhadap Sopir Taksi Online

"Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," dia menambahkan.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X