• Rabu, 27 September 2023

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tetap Hukum Anak AG Tiga Tahun Enam Bulan Tahanan

- Kamis, 27 April 2023 | 13:08 WIB
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).(Antara/Luthfia Miranda Putri)
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).(Antara/Luthfia Miranda Putri)


SINAR HARAPAN - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan tahanan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan bersama tersangka anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satriyo (20).

"Menetapkan anak berada dalam tahanan," kata Hakim Tunggal Budi Hapsari dalam sidang putusan banding di Jakarta, Kamis 27 April 2023.

Budi menuturkan pihaknya telah mengadili dan menerima permintaan banding penasihat hukum anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Semburan Api di Rest Area Tol Cipali Bukan dari Pipa Miliknya

Pihaknya juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menetapkan anak melalui orang tuanya untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2 ribu," tambahnya.

Selain itu, Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan sidang putusan banding segera dilaksanakan mendasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan kepentingan anak.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Tinjau Markas Polres Jeneponto Usai Diserang Orang Tidak Dikenal Dini Hari Tadi

"Kami sudah memantau pada 10 April dan ketika diajukan banding akhirnya juga dilaporkan lagi oleh PN bahwa banding tanggal 17 April dan langsung dipelajari," tambahnya.

Terlebih putusan banding boleh dilakukan maksimal 14 hari setelah diberitahukan isi putusan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga Pengadilan Tinggi DKI tidak memberitahukan ataupun memanggil pihak terkait.

"Bagi pihak yang tidak puas memberikan kesempatan mengajukan upaya hukum yaitu bentuk kasasi dengan ketentuan selama 14 hari," tutupnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Silaturahim ke Kediaman Megawati

Sebelumnya, AG (15) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20).

"Hari ini Senin 17 April 2023 penasihat hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X