Bareskrim Polri Sebut 9 dari 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Ternyata Ilegal

- Kamis, 30 Maret 2023 | 15:51 WIB
Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023).(Antara/Sigid Kurniawan)
Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan TPPU dengan tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023).(Antara/Sigid Kurniawan)


SINAR HARAPAN - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi  dalam penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra merupakan senjata tanpa izin atau ilegal.

"Sembilan ini tidak ada dokumennya, yang lain ada suratnya dan terdaftar resmi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis 30 Maret 2023.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Shin Tae Yong Kehabisan Kata-kata Singgung soal Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut ialah Pistol Glock 17, Revolver S&W, Pistol Glock 19 Zev, Pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, pistol Heckler & Koch MP 5, serta senapan angin Walther.

"Kesembilan yang tidak ada dokumennya sedang kami dalami penyelidikannya," kata Djuhandhani.

Perkara tersebut ditangani Dittipidum Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim Polri tanggal 24 Maret 2023.

Baca Juga: Guna Kumpulkan Alat Bukti, KPK Geledah Rumah Pribadi Rafael Alun Trisambodo

Hasil penggeledahan oleh KPK di sebuah kantor di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magasin, amunisi, serta aksesoris senjata api yang disimpan di sebuah kamar.

"Selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Kabidyanmas (Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat) Baintelkam (Badan Intelijen dan Keamanan) Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut," jelas Djuhandhani.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Cekal Dua Pihak Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo

Dari hasil pendataan, ditemukan sembilan jenis senjata api tanpa dilengkapi dokumen atau surat izin.

Selanjutnya, Bidyanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api tersebut ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki asal usul senjata api ilegal tersebut dan belum menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait senjata ilegal tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Penggeledahan di rumah Dito Mahendra itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Pada 6 Februari 2023, KPK memeriksa Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi​​​​​​​, setelah Dito tiga kali mangkir dari panggilan KPK pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.

KPK kini sedang menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra sesuai kewenangannya, karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X