SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi yang merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan kapan penggeledahan tersebut dilakukan maupun barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Cekal Dua Pihak Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo
"Nanti perkembangannya setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru, pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," jelasnya.
Penyidik KPK juga telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.
Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael itu ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan korupsi.
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Ali menjelaskan gugaan gratifikasi yang diterima Rafael Alun itu dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri penyidik KPK.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Teddy Minahasa dengan Pidana Hukuman Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba
"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," ujar Ali Fikri.***
Artikel Terkait
Rafael Alun Diperiksa KPK Selama 8,5 Jam Untuk Klarifikasi Harta Kekayaannya
KPK: Rafael Mengaku Telah Jual Rubicon Kepada Kakaknya
Proses Pemeriksaan Terus Berlanjut, Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak
Mahfud MD Tegaskan Jika Terbukti Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Bisa Dipidanakan
Kemenpan RB: Rafael Alun Trisambodo Bisa Dipecat Jika Terbukti Bersalah
Setelah Rafael Alun, KPK Besok Klarifikasi Harta Kekayaan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
KPK Tingkatkan Kasus Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyelidikan
PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga Senilai Rp 500 Miliar Lebih
Langgar Disiplin Berat, Rafael Alun Dipecat dan Tidak Dapat Pensiun
Rafael Alun Bantah Dirinya Akan Kabur ke Luar Negeri