Kejaksaan Agung Cekal Dua Pihak Swasta Terkait Korupsi BTS Kominfo

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:42 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana.(Antara/Dhimas BP)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana.(Antara/Dhimas BP)


SINAR HARAPAN - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung mencekal dua orang dari pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

“Jaksa Agung Intelijen atas nama Jaksa Agung  menetapkan keputusan tentang pencegahan keluar wilayah Indonesia terhadap dua orang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Kamis 30 Maret 2023.

Ketut menyebut kedua saksi yang dicekal dari pihak swasta berinisial JS dan DT.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

Inisial JS, selaku pihak swasta, dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-14/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023, dan inisial DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, dicekal berdasarkan surat keputusan KEP-15/D/Dip.4/02/2023 tanggal 07 Februari 2023.

“Keputusan tersebut dikeluarkan guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum RI, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.

Dengan dicegahnya kedua orang tersebut, kata Ketut, maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna kepentingan proses penyidikan dimaksud bertambah menjadi 25 orang.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Teddy Minahasa dengan Pidana Hukuman Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Sebelumnya, Kejagung juga telah mencegah 23 orang saksi terkait perkara ini pada Rabu (18/1).

Selanjutnya, kata Ketut, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo sebesar Rp36,8 miliar pada 24 Maret lalu.

Kejagung juga telah menambah masa penahanan lima tersangka korupsi Bakti Kominfo tersebut.

Baca Juga: Jaksa Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan pada Tuntutan Teddy Minahasa

Kelima tersangka tersebut, AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Lainnya, YS selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, MA tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.***
 

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X