SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.
Baca Juga: Pemegang Lisensi Merchandise Piala Dunia U-20 Terkena Dampak Pembatalan Indonesia sebagai Tuan Rumah
"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, tambahnya, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," katanya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan pada Tuntutan Teddy Minahasa
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Saat melakukan penganiayaan tersebbut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Teddy Minahasa dengan Pidana Hukuman Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.
Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut.
Baca Juga: Istana Sebut Penerobos Iringan Mobil Presiden Jokowi di Makassar Tidak Ditahan
Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.***
Artikel Terkait
Proses Pemeriksaan Terus Berlanjut, Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak
Mahfud MD Tegaskan Jika Terbukti Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Bisa Dipidanakan
Kemenpan RB: Rafael Alun Trisambodo Bisa Dipecat Jika Terbukti Bersalah
Setelah Rafael Alun, KPK Besok Klarifikasi Harta Kekayaan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
KPK Tingkatkan Kasus Rafael Alun Trisambodo ke Tahap Penyelidikan
PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga Senilai Rp 500 Miliar Lebih
Langgar Disiplin Berat, Rafael Alun Dipecat dan Tidak Dapat Pensiun
Rafael Alun Bantah Dirinya Akan Kabur ke Luar Negeri