Jaksa Sebut Tidak Ada Hal yang Meringankan pada Tuntutan Teddy Minahasa

- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:08 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).(Antara/Walda Marison)
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).(Antara/Walda Marison)


SINAR HARAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023.

Iwan menegaskan hal-hal memberatkan bagi terdakwa Teddy Minahasa, di antaranya yakni Teddy dianggap menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Teddy Minahasa dengan Pidana Hukuman Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba

Selain itu, Teddy juga tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil barang bukti.

Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel," jelas Jaksa.

Baca Juga: Istana Sebut Penerobos Iringan Mobil Presiden Jokowi di Makassar Tidak Ditahan

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati dalam pembacaan tuntutan di PN Jakbar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Semua berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan.

Baca Juga: Begini Kondisi Psikologis Pemain Timnas Akibat Pembatalan Piala Dunia U20 Menurut Dosen Unesa

Saat itu, Teddy diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Teddy lalu memerintahkan Doddy membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Baca Juga: Kata Wapres, Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 dan Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X