KPK Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM sebagai Saksi Korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:43 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(Antara/Reno Esnir)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.(Antara/Reno Esnir)


SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi panggil Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi.

Pemanggilan Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara DM Idris Froyoto Sihite dalam kasus kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
 
"Betul, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite selaku Plh. Dirjen Minerba dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Rp1,3 Miliar Terkait Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Dia menerangkan KPK mengatakan pemeriksaan saksi rencananya akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
 
Meski demikian Ali belum memberikan konfirmasi apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

Untuk diketahui, KPK telah menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. KPK menyebut tersangkanya lebih dari satu orang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Tinjau Panen Padi hingga Smelter di Sulawesi Selatan

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
 
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
 
Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.

Baca Juga: Paus Fransiskus Dilarikan ke Rumah Sakit karena Penyakit Infeksi Pernapasan

Dalam penyidikan kasus tersebut KPK telah menggeledah sejumlah lokasi antara lain kantor Ditjen Minerba di Tebet Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono di Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, penyidik KPK menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar.
 
Terkait temuan itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Penyidik tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.
 
"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," Asep menambahkan.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X