KPK Temukan Uang Rp1,3 Miliar Terkait Korupsi Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

- Kamis, 30 Maret 2023 | 11:03 WIB
Gedung KPK di Jakarta.(Antara)
Gedung KPK di Jakarta.(Antara)


SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai sejumlah Rp1,3 miliar yang diduga terkait kasus korupsi tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.

"Kita memang menemukan sejumlah uang yang enggak puluhan miliar rupiah, sekitar Rp1,3 miliar," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta pada Kamis 30 Maret 2023.

Asep mengatakan uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta Pusat pada Senin (27/3).

Baca Juga: Akhirnya Mimpi Buruk Itu Datang, Untuk Para Garuda Muda U20: You'll Never Walk Alone

Dia menjelaskan temuan tersebut berawal saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM dan menemukan kunci apartemen.

"Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan ditemukan kunci apartemen," ujarnya.

Asep mengatakan Penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut dan tidak serta merta menyimpulkan bahwa uang tunai tersebut terkait dengan kasus yang disidik KPK.

Baca Juga: Bukan Jakarta, Provinsi Ini Punya Jumlah Investor Terbanyak di Indonesia

"Kita dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada tetapi kita enggak tahu secara hukum punya siapa itu, biasa saja di sana hanya umpan, kita enggak tahu," tuturnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja tersebut.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Penyidik KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut dan menyebut tersangka lebih dari satu orang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Tinjau Panen Padi hingga Smelter di Sulawesi Selatan

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

Ali mengatakan daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X