Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

- Kamis, 30 Maret 2023 | 07:54 WIB
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023).(Antara/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023).(Antara/Rivan Awal Lingga)


SINAR HARAPAN - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, Kamis 30 Maret 2023.

"Sidang pembacaan tuntutan itu akan dipimpin hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang utama PN Jakarta Barat," demikian informasi yang dihimpun di Jakarta.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebutkan, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono mulai pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Ditaklukkan Cirstea, Petenis Nomor Dua Dunia Sabalenka Tersingkir dari Ajang Miami Open

Sebelumnya,  Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Waspada Moms, Studi Sebutkan Positif COVID 19 Saat Hamil Berisiko Gangguan Otak pada Bayi Laki-laki

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X