Kejati Bali Cekal Rektor dan Mantan Rektor Universitas Udayana Terkait Kaus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru

Banjar Chaeruddin
- Rabu, 29 Maret 2023 | 21:23 WIB
 Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers usai diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu. ANTARA/Rolandus Nampu
Rektor Universitas Udayana Bali Prof. I Nyoman Gde Antara memberikan keterangan pers usai diperiksa oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Denpasar, Bali, beberapa waktu lalu. ANTARA/Rolandus Nampu
 
SINAR HARAPAN--Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri untuk memudahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.
Kejaksaan Tinggi Bali telah mencekal Gde Antara, melaoinkan juga pendahulunya, yaitu Prof Anak Agung Raka Sudewi.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Rabu mengatakan SK (surat keputusan) pencekalan diterima penyidik pada hari Selasa 28 Maret 2023. SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A.A. Raka Sudewi.

Eka mengatakan meskipun saat ini status mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi Bali memiliki pertimbangan tersendiri untuk kepentingan penyidikan.

"Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri," ujarnya.

Alasan penyidik Kejati Bali mengajukan pencegahan Rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana itu bepergian ke luar negeri, menurut dia, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Selain itu, kata dia, pencekalan terhadap rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana tersebut mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan jika tetap berada di Indonesia.

Eka menjelaskan secara yuridis, landasan hukum yang digunakan dalam pencekalan tersebut sesuai Pasal 1 Undang-undang No. 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, di mana yang dimaksud dengan pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu.

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang tata cara pencegahan dan penangkalan.

"Jadi, dengan kata 'orang orang tertentu' artinya orang-orang yang menurut instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak," kata Eka.

Pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan sesuai kebutuhan untuk penyidikan.

Sebelumnya, pada 28 Februari 2023, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana Bali yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut, yakni IKB, IMY, dan NPS.

Hingga kini, baik Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara maupun tiga tersangka lainnya belum ditahan oleh Kejati Bali.

Editor: Banjar Chaeruddin

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X