SINAR HARAPAN - Polresta Bandung menyebutkan berdasarkan keterangan pelaku A (35) bahwa mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya menjadi korban pembacokan acak sang pelaku.
"Jadi pengakuannya tidak merencanakan untuk mengincar kedua korban, tapi dia mencari yang bisa dia jadikan korban di sekitar wilayah Bojongsoang, Baleendah secara acak," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo pada Rabu 29 Maret 2023.
Kusworo menjelaskan pelaku mencari orang yang hendak dijadikan korban untuk dicuri barang berharganya guna menyelesaikan permasalahan utang yang dimiliki pelaku.
Baca Juga: Irjen Karyoto Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Segera Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
"Bahkan yang bersangkutan mengaku bahwa pertama sudah menggadaikan ponselnya, ternyata masih kurang kemudian tersangka menggadaikan HP keponakannya tanpa sepengetahuan pemilik hingga total mendapat Rp3,5 juta.
Namun karena masih kurang dia berniat melakukan pencurian untuk membayar utang dan menebus ponsel yang sempat digadaikan sebelum sang keponakan tahu.
Untuk menjalankan rencananya, Kusworo menceritakan pada hari kejadian, pelaku keluar dari rumah sejak pukul 11.00 WIB dan sempat melintas di sekitar kawasan Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) 2 yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Usai Dokumen Perbaikan Partai Prima Dinyatakan Lengkap Semalam
"Ketika dia melihat orang berumur, yakni korban Jaja yang bermobil sendirian, dia mempertimbangkan korban merupakan target empuk dan tinggal seorang diri, akhirnya dia ikuti, dan ketika sampai, kemudian korban masuk rumah dan tersangka menyusul untuk melakukan pencurian," ucapnya.
Namun ketika di dalam rumah, A dipergoki Rahmi Dwi Utami yang merupakan putri Jaja yang sontak langsung berteriak minta tolong.
Ingin menguasai keadaan, maka pelaku mendorong Rahmi ke kamar dan menyuruhnya diam namun korban tetap berteriak minta pertolongan.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Dibekuk Polisi di Tempat Kerjanya
"Akhirnya pelaku melakukan pembacokan yang ditangkis korban hingga akhirnya terkena tangan dan punggung Rahmi," ucapnya.
Mendengar teriakan minta tolong dari anaknya, Jaja yang berada di lantai atas turun ke bawah dan melihat anaknya bersimbah darah langsung berteriak meminta pertolongan yang akhirnya dibacok pula oleh tersangka.
"Dari situ korban tetap berteriak minta tolong, kemudian tersangka keluar rumah, warga mulai berdatangan, akhirnya tersangka kembali ke sepeda motornya dan langsung melarikan diri," ucapnya.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,0 di Barat Daya Cianjur Getarannya Dirasakan hingga Sukabumi
Setelah dilakukan penyelidikan atas kejadian pembacokan yang terjadi di Komplek Perumahan Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (28/3) pukul 15.30 WIB itu.
Pelaku A alias Aditya akhirnya bisa diringkus di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, pada pukul 22.30 WIB pada hari yang sama.
Bersama pelaku, diamankan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut, sementara senjata celurit yang digunakan pelaku ditemukan di TKP.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 365 KUHP 351 dan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.***
Artikel Terkait
Polresta Bandung Tangkap Pembunuh Mahasiswa Unpad Kurang dari 24 Jam
Perempuan Ditemukan Tewas Misterius di Bandung, Diduga Kuat Korban Pembunuhan
Parah! 17 Siswa di Bandung Barat Beli Tembakau Sintetis dari Media Sosial, Diisap di Luar Jam Sekolah
Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor dari Gudang di Pasar Gedebage Bandung
Galeri Rasulullah di Masjid Al Jabbar Bandung Diresmikan Senin
Lift Rusak, Menara Kembar Masjid Raya Bandung Ditutup Untuk Umum
Baliho Raksasa di Bandung Ambruk Timpa Pengendara Motor, Ada yang Patah Tulang
Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok Kepalanya dan Kini Rirawat di RS Mayapada Bandung