Irjen Karyoto Ditunjuk Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Segera Tunjuk Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:53 WIB
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)


SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menunjuk Pelaksanaan Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi yang kosong setelah Irjen Karyoto ditunjuk sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Plt. akan dibahas dalam rapat pimpinan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Ali kemudian mengatakan bahwa KPK akan segera menggelar seleksi untuk memilih pejabat yang akan menduduki kursi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Baca Juga: KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Usai Dokumen Perbaikan Partai Prima Dinyatakan Lengkap Semalam

"Untuk definitifnya, melalui mekanisme seleksi sebagaimana yang KPK lakukan," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa Karyoto sudah 3 tahun menduduki jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Firli mengatakan bahwa KPK sepenuhnya mendukung perkembangan karier insan KPK yang bersumber dari instansi lainnya agar mempunyai kesempatan kembali berkarier di instansi asalnya.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Dibekuk Polisi di Tempat Kerjanya

"Promosi ini selaras dengan semangat KPK untuk terus mendorong para insan Komisi meningkatkan kariernya dan memberikan bakti karyanya bagi Indonesia," kata Firli.

Firli juga mengucapkan selamat kepada Irjen  Karyoto atas jabatan barunya sebagai Kapolda Metro Jaya.

"Selamat dan terima kasih kepada Kapolri yang telah memberikan amanah kepada insan KPK yang bersumber dari Polri, Bapak Karyoto, atas promosi jabatan barunya sebagai Kapolda Metro Jaya," pungkasnya.

Baca Juga: Kapolri Angkat Irjen Fadil Imran Menjadi Kabaharkam Polri, Kapolda Metro Jaya Dijabat Irjen Karyoto

Irjen Karyoto ditunjuk menduduki jabatan Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran.
 
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/713/III/KEP/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X