Pelaku Pembacokan Mantan Ketua Komisi Yudisial Dibekuk Polisi di Tempat Kerjanya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:20 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo memberikan keterangan mengenai pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).(Antara/Ricky Prayoga)
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo memberikan keterangan mengenai pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus, di Mapolresta Bandung, Rabu (29/3/2023).(Antara/Ricky Prayoga)


SINAR HARAPAN - Seorang pria berinisial A (35) pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami ditangkap pihak kepolisian Polresta Bandung.

Seorang pria berinisial A (35) dibekuk di tempat kerjanya di daerah Cibaduyut, Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka A atau Aditya ini ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB atau kurang dari 10 jam sejak kejadian sekitar jam 15.30 WIB di Komplek Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F.

Baca Juga: Alhamdulillah, THR ASN dan Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 Cair Juni

"Begitu mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung turun melakukan olah TKP."

"Dan ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu 29 Maret 2023.

Kusworo menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung di Kota Bandung berbekal CCTV dari TKP yang dikembangkan oleh kepolisian.

Baca Juga: Polri Siapkan Mudik Gratis Tujuan Daerah Jawa Barat dan Jawa Timur pada 18-19 April, Dipusatkan di Monas

Sampai akhirnyamendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan mencari identitas dan mencari tahu posisinya berbekal keterangan para saksi termasuk keluarga pelaku," ujarnya.

Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku Aditya pada pukul 22.30 WIB berikut barang bukti sepeda motor di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung.

Baca Juga: Pengadian Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Sidang Dakwaan AG Berlanjut Setelah Diversi Gagal

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, 351 dan pasal undang undang darurat no. 12 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menjadi korban pembacokan di rumahnya di Kompleks GBA 2 Blok F, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3).

Jaja beserta putri nya Rahmi Dwi Utami mengalami luka di kepala bagian belakang dan leher bagian belakang.

Baca Juga: Mau Ngabuburit di AEON Tanjung Barat? Ada Starbucks, H&M, Uniqlo! Simak Daftar Tenant Terbaru per Maret 2023

Kini, Jaja beserta anaknya telah dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Buah Batu, Bandung.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X