Keluarga Anak AG dan D Hadiri Agenda Diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:16 WIB
Anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).(Antara/Luthfia Miranda Putri)
Anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).(Antara/Luthfia Miranda Putri)


SINAR HARAPAN - Keluarga AG selaku anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat dan keluarga anak D selaku korban menghadiri agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 29 Maret 2023.

"Diversi dihadiri keluarga anak AG dan keluarga korban D, masing-masing disertai penasihat hukum, serta hadir juga pembimbing kemasyarakatan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Rabu.

Hingga kini, Djuyamto belum merinci siapa saja nama anggota keluarga dari anak AG maupun korban D yang hadir di dalam ruang mediasi command center.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasi 473 Personel Termasuk Tujuh Kapolda

Berdasarkan pantauan di lokasi, anak AG bersama dua pendamping datang pukul 9.41 WIB untuk menjalani agenda diversi.

Anak AG tampak mengenakan kaos berwarna merah muda dipadukan kardigan putih dengan kepala ditutup baju hangat lengan panjang (sweter) biru.

Pukul 10.48 WIB, AG bersama para pendamping keluar dari ruang mediasi berpindah menuju ke ruangan lainnya.

Baca Juga: Lionel Messi Cetak Trigol Saat Timnas Argentina Bantai Curacao 7-0 Tanpa Balas di Laga Persahabatan

Untuk diketahui, penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif yakni secara musyawarah melibatkan semua pihak terkait.

Dalam upaya mencapai kesepakatan ikut dihadirkan anak dan orang tua/wali, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional, perwakilan dan pihak terlibat lainnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebut diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X