SINAR HARAPAN - Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau Ikhsan Fansuri diperiksa KPK.
Pemeriksaan Ikhsan Fansuri dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Barelang pada Rabu 29 Maret 2023.
"Pagi ini saya ke Batam, karena hari ini ada jadwal pemeriksaan diri saya sebagai saksi dalam kasus tersebut," kata Ikhsan yang dihubungi dari Tanjungpinang pagi ini.
Baca Juga: Kapolri Angkat Irjen Fadil Imran Menjadi Kabaharkam Polri, Kapolda Metro Jaya Dijabat Irjen Karyoto
Selain dirinya, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkot Tanjungpinang juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Seluruh pimpinan anggota BP FTZ Tanjungpinang sebelum tahun 2020 juga diperiksa di Mapolresta Barelang," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Ican itu menegaskan bahwa ia akan menyampaikan apapun yang diketahui terkait kasus pengaturan kuota rokok di kawasan FTZ tersebut mulai dari 2016-2019.
Baca Juga: Laba Bersih Melesat, Bank Syariah Indonesia (BRIS) Bagikan Zakat Rp173 Miliar
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Anggota IV Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang.
"Saya pernah memberi masukan kepada pimpinan agar tidak lagi mengeluarkan kuota rokok bebas cukai, karena sudah mendapat sorotan KPK," katanya.
KPK melakukan penelitian terkait kebijakan kuota rokok bebas cukai itu dua kali.
Baca Juga: Eksportir Wajib Tahu, Aturan Baru Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Akan Terbit Bulan April
Tahun 2017, kata dia, KPK memberikan hasil penelitian tersebut berupa potensi kerugian negara akibat pemberian kuota rokok bebas cukai yang tidak sesuai kebutuhan.
Kemudian tahun 2019, KPK kembali memberikan hasil penelitian terhadap permasalahan yang sama.
"Kalau tidak salah, sejak Mei 2019 BP FTZ Tanjungpinang tidak mengeluarkan izin rokok tersebut," ujarnya.
Baca Juga: BMKG Sebut Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dprakirakan Cerah Berawan Hari Ini
Ican menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya tidak pernah terlibat dalam perencanaan hingga pengambilan keputusan terkait penetapan kuota rokok untuk pengusaha tertentu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK tidak hanya melakukan penggeledahan di Kantor BP FTZ Tanjungpinang.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Lontarkan Abu Setinggi 600 Meter Dini Hari Tadi
Sehari sebelumnya, tim penyidik KPK juga melakukan upaya paksa dalam melakukan penggeledahan terhadap satu rumah milik seseorang yang terlibat dalam kasus tersebut.
Namun Ali tidak menjelaskan alamat rumah tersebut maupun identitas pemilik rumah itu yang disebut terkait kasus itu.
Dalam proses penggeledahan tersebut, diamankan barang bukti antara lain dokumen hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud. Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi," ujarnya.***
Artikel Terkait
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Kepala Kanwil BPN Riau Muhammad Syahrir
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pemotongan Tunjangan Kerja di Kementerian ESDM, Tersangkanya Lebih dari Satu Orang
KPK: Korupsi Uang Tukin Puluhan Miliar Digunakan Terkait Pemenuhan Proses Pemeriksaan BPK
Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi oleh KPK
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto Dilapori KPK, Anggotanya Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi
KPK Menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Bintan Kepulauan Riau
Petugas KPK Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Bupati Kapuas Termasuk Ruang Kerjanya