SINAR HARAPAN--Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini menuntut 15 operator judi online dengan hukuman masing-masing 18 bulan penjara.
Para terdakwa juga didenda masing-masing Rp 50 juta. Para operator judi online tersebut bekerja di fasuilitas perjudian yang diduga milik Jonni alias Apin BK.
Jaksa Randi H Tambunan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Para terdakwa tersebut, yakni Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, dan M. Ronaldo Millen.
Baca Juga: Perangkat Desa di NTB Habiskan Kas Desa Ratusan Juta Untuk Judi Online
JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca Juga: Bandar Judi Online 303 Apin BK Ditangkap di Malaysia dan Malam Ini Dibawa Ke Jakarta
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata jaksa, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian dan meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya," ucap Randi.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa untuk memberikan pembelaan atas tuntutan itu pada minggu depan.
Artikel Terkait
Jaksa Agung Perintahkan Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas KSP Indosurya
Bareskrim Mulai Penyelidikan Baru Kasus KSP Indosurya Terkait TPPU
Dubes Palestina Temui Presiden Jokowi di Istana, Tidak Singgung Keikutsertaan Israel di Piala Dunia U-20
Mahfud MD Pastikan Datang ke DPR Klarifikasi TPPU di Kemenkeu Senilai Rp 349 Triliun
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung