Petugas KPK Geledah Kantor hingga Rumah Pribadi Bupati Kapuas Termasuk Ruang Kerjanya

- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:34 WIB
Sejumlah petugas KPK menggeledah beberapa ruangan di Kantor Bupati Kapuas, Selasa (28/3/2023).(Antara/All Ikhwan)
Sejumlah petugas KPK menggeledah beberapa ruangan di Kantor Bupati Kapuas, Selasa (28/3/2023).(Antara/All Ikhwan)



SINAR HARAPAN - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa 28 Maret 2023.

Menggunakan rompi bertulisan KPK di belakang, para petugas menggeledah sejumlah ruang, termasuk ruang kerja Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, ruangan kerja Sekda Kapuas Septedy, dan sejumlah ruangan lainnya.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat, penggeledahan dilakukan petugas KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah bersama istrinya.

Baca Juga: KPK Menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Bintan Kepulauan Riau

KPK sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas, yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR.

Selain melakukan penggeledahan di kantor pemkab setempat, petugas KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi orang nomor satu di kabupaten setempat, di kawasan Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman Jalan Kenanga, petugas KPK memanggil salah seorang reparasi kunci untuk diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.

Baca Juga: Program Mudik Gratis Polri Segera Digelar, Jangan Kelewatan Detailnya Berikut Ini

"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Supit, tukang reparasi kunci kepada wartawan.

Sementara itu, hingga kini petugas KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto Dilapori KPK, Anggotanya Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat.

Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum.

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi oleh KPK

Modusnya seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukan utang.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," katanya.

Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik KPK.

Baca Juga: KBRI Pastikan Tidak Ada Korban WNI dalam Peristiwa Penembakan Massal Sekolah Dasar di Nashville AS

"Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X