SINAR HARAPAN - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa 28 Maret 2023.
Menggunakan rompi bertulisan KPK di belakang, para petugas menggeledah sejumlah ruang, termasuk ruang kerja Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, ruangan kerja Sekda Kapuas Septedy, dan sejumlah ruangan lainnya.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang didapat, penggeledahan dilakukan petugas KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah bersama istrinya.
Baca Juga: KPK Menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Bintan Kepulauan Riau
KPK sudah menetapkan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kapuas, yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota DPR.
Selain melakukan penggeledahan di kantor pemkab setempat, petugas KPK melakukan penggeledahan di kediaman rumah pribadi orang nomor satu di kabupaten setempat, di kawasan Jalan Kenanga, Kuala Kapuas.
Saat melakukan penggeledahan di kediaman Jalan Kenanga, petugas KPK memanggil salah seorang reparasi kunci untuk diminta membukakan salah satu pintu kamar yang terkunci di rumah tersebut.
Baca Juga: Program Mudik Gratis Polri Segera Digelar, Jangan Kelewatan Detailnya Berikut Ini
"Saya diminta untuk membukakan kunci kamar. Untuk hal lain, tidak ada. Saya kurang tahu, saya hanya diminta untuk membukakan kunci kamar," kata Supit, tukang reparasi kunci kepada wartawan.
Sementara itu, hingga kini petugas KPK masih melakukan penggeledahan di Kantor Pemkab Kapuas dan rumah pribadi Bupati Kapuas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang merupakan anggota DPR Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto Dilapori KPK, Anggotanya Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat.
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum.
Modusnya seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukan utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," katanya.
Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik KPK.
Baca Juga: KBRI Pastikan Tidak Ada Korban WNI dalam Peristiwa Penembakan Massal Sekolah Dasar di Nashville AS
"Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.***
Artikel Terkait
KPK Benarkan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Tapi Hanya Selama Dua Hari
KPK Panggil Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan Terkait Kasus Dugaan Lelang Jabatan
KPK Segera Sidangkan Tersangka Penyuap Lukas Enembe
Terkait Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM
Kantornya Digeledah KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif Benarkan Dugaan Korupsi Terkait Tunjangan Kinerja
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pemotongan Tunjangan Kerja di Kementerian ESDM, Tersangkanya Lebih dari Satu Orang
KPK: Korupsi Uang Tukin Puluhan Miliar Digunakan Terkait Pemenuhan Proses Pemeriksaan BPK