KPK Menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Bintan Kepulauan Riau

- Selasa, 28 Maret 2023 | 15:12 WIB
Aparat kepolisian berseragam lengkap dan membawa senjata laras panjang mengawal penggeledahan oleh tim penyidik KPK di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (28/3/2023).(Antara/Ogen)
Aparat kepolisian berseragam lengkap dan membawa senjata laras panjang mengawal penggeledahan oleh tim penyidik KPK di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (28/3/2023).(Antara/Ogen)


SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa 28 Maret 2023.

Tim penyidik KPK datang dengan menggunakan kendaraan roda empat dan melakukan penggeledahan di kantor tersebut sejak pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan dikawal ketat oleh dua orang aparat kepolisian berseragam lengkap dengan membawa senjata laras panjang.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto Dilapori KPK, Anggotanya Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi

Sejumlah pegawai terpantau keluar masuk ruangan kantor tersebut.

Penggeledahan itu disinyalir berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di badan pengusahaan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah tersebut sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi oleh KPK

"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3).

Berdasarkan perhitungan sementara, Ali menjelaskan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

"Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," katanya.

Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tadi Pagi Semburkan Abu Setinggi 2.000 Meter dari Puncak

Penyidik KPK tersebut juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan.

KPK sedang mengumpulkan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," ujar Ali Fikri.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X