SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang anggota DPR Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan Bupati Kapuas dan istrinya menjadi tersangka di Jakarta pada Selasa 28 Maret 2023.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tadi Pagi Semburkan Abu Setinggi 2.000 Meter dari Puncak
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Modusnya seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," katanya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
"Perkembangan segera akan disampaikan," ia menambahkan.***
Artikel Terkait
KPK Benarkan Lukas Enembe Mogok Minum Obat Tapi Hanya Selama Dua Hari
KPK Panggil Kepala BPKAD Kabupaten Bangkalan Terkait Kasus Dugaan Lelang Jabatan
KPK Segera Sidangkan Tersangka Penyuap Lukas Enembe
Terkait Dugaan Korupsi, KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM
Kantornya Digeledah KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif Benarkan Dugaan Korupsi Terkait Tunjangan Kinerja
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pemotongan Tunjangan Kerja di Kementerian ESDM, Tersangkanya Lebih dari Satu Orang
KPK: Korupsi Uang Tukin Puluhan Miliar Digunakan Terkait Pemenuhan Proses Pemeriksaan BPK