Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi oleh KPK

- Selasa, 28 Maret 2023 | 14:44 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, melakukan panen perdana padi di Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/8/2022).(Antara/All Ikhwan)
Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, melakukan panen perdana padi di Desa Batuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (27/8/2022).(Antara/All Ikhwan)


SINAR HARAPAN - Komisi Pemberantasan Korupsi  menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya yang anggota DPR Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan Bupati Kapuas dan istrinya menjadi tersangka di Jakarta pada Selasa 28 Maret 2023.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Tadi Pagi Semburkan Abu Setinggi 2.000 Meter dari Puncak

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.

Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Modusnya seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,5 di Banggai Sulawesi Tengah Dipastikan Tidak Berpotensi Tsunami Walau Berpusat di Laut

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," katanya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Kasus Penipuan Perjalanan Umrah, Ratusan Jemaah Telantar di Arab Saudi

"Perkembangan segera akan disampaikan," ia menambahkan.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X