Hari Ini MAKI Laporkan PPATK, Mahfud MD, dan Menteri Keuangan ke Bareskrim Polri

- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:07 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan dirinya baru saja melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pasal 11. (Antara/Nikolas Panama)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan dirinya baru saja melaporkan PPATK, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pasal 11. (Antara/Nikolas Panama)


SINAR HARAPAN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa 28 Maret 2023 melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen tindak pidana pencucian uang.

Tak hanya PPATK, MAKI juga melapotkan Menkopolhukam Mahfud MD, dan Menteri keuangan Sri Mulyani.

"Terlapor PPATK, Menkopolhukam, dan Menkeu," kata Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Siapkan 161 Bus Mudik Gratis

Ketiganya dilaporkan terkait Pasal 11, yakni membuka rahasia dokumen hasil PPATK.
 
Boyamin menyebut langkah hukum ini dilakukan sebagai respons atas pernyataan Komisi III DPR yang mengatakan ada pidana dari proses yang disampaikan  PPATK di Rapat Kerja Komisi III DPR pada Selasa (21/3).

Menurut dia, aduan atau laporan polisi tersebut berkaitan dengan apa yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat bersama dengan PPATK bahwa apa yang dilakukan PPATK mengungkap adanya transaksi Rp349 triliun mengandung unsur pidana.

Baca Juga: 11 Maskapai dari 7 Negara Buka Rute Penerbangan Langsung ke Indonesia

“Nanti saya akan meminta kepolisian memanggil teman-teman di DPR RI yang mengatakan ada unsur pidana dan ini disertai dengan argumen yang DPR sampaikan kepada kepolisian,” ujarnya.
 
Dalam pelaporan tersebut, kata Boyamin, dirinya membawa barang bukti berupa kliping koran dan "flash disk" video rekaman.
 
"Kami melapor ke SPKT dulu, setelah itu memasukkan surat ke Dumas (pengaduan masyarakat)," kata Boyamin.

Baca Juga: Erick Thohir: Situasi Global Belum Baik-Baik Saja

Boyamin mengatakan dirinya akan datang sendiri melayangkan laporan ke Bareskrim Polri hari ini pukul 12.00 WIB.
 
Sebelumnya dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Senayan, Selasa (21/3), anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X