SINAR HARAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pudjiastuti hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp2 miliar lantaran terlibat penjualan sabu dari barang bukti yang disisihkan atas perintah Teddy Minahasa.
"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.
Menurut JPU, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Bersaksi di Hadapan Hakim, Teddy Minahasa Mengaku Ingin Menjebak Linda dengan Sabu-sabu
JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Selain itu, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Rabu (5/4) mendatang.***
Artikel Terkait
Mantan Kapolsek Kalibaru Mengaku Peroleh Sabu Irjen Teddy Minahasa dari Mucikari
Doddy Prawiranegara Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Irjen Teddy Minahasa Diperiksa sebagai Saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Teddy Minahasa Benarkan Kirim Pesan ke Doddy Prawiranegara Suruh Tukar Sabu dengan Tawas
Bersaksi di Hadapan Hakim, Teddy Minahasa Mengaku Ingin Menjebak Linda dengan Sabu-sabu
Polri Tunggu Kasus Teddy Minahasa Inkrah untuk Sidang Etik
Jelang Sidang Tuntutan, Doddy Prawiranegara Berharap Jaksa Kabulkan 'Justice Collaborator'
Kasus Peredaran Narkoba, Doddy Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Doddy Prawiranegara Terkait Waktu Persiapan Nota Pembelaan Terdakwa