• Jumat, 22 September 2023

Jaksa Tuntut Linda Pudjiastuti 18 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Norman Meoko
- Senin, 27 Maret 2023 | 15:01 WIB
Linda Pudjiastuti saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).(Antara/Walda Marison)
Linda Pudjiastuti saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).(Antara/Walda Marison)


SINAR HARAPAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda Pudjiastuti hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp2 miliar lantaran terlibat penjualan sabu dari barang bukti yang disisihkan atas perintah Teddy Minahasa.

"Menuntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar bisa diganti dengan enam bulan penjara," kata Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.

Menurut JPU, Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Bersaksi di Hadapan Hakim, Teddy Minahasa Mengaku Ingin Menjebak Linda dengan Sabu-sabu

JPU mengatakan, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Selain itu, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan untuk hal yang meringankan, Linda dianggap mengakui seluruh kesalahannya dan menyesal di muka persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Rabu (5/4) mendatang.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Humas Polri: Situasi di Pahuwato Mulai Kondusif

Kamis, 21 September 2023 | 19:45 WIB
X