Ditjen Imigrasi Tegaskan WNA Melanggar Ketertiban Terancam Dideportasi

Norman Meoko
- Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:12 WIB
Dua WNA Polandia ditemukan berkemah oleh pecalang di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023).(Dok/Polda Bali)
Dua WNA Polandia ditemukan berkemah oleh pecalang di Pantai Purnama, Desa/Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023).(Dok/Polda Bali)


SINAR HARAPAN - Direktorat Jenderal  Imigrasi mengatakan warga negara asing (WNA) yang mengganggu ketertiban umum terancam sanksi administratif mulai dari sanksi cekal hingga deportasi.

Hal itu disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menanggapi mencuatnya kabar mengenai WNA yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal di dekat lokasi wisata populer seperti Bali.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap orang asing di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” kata Achmad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 25 Maret 2023.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Kembali Deportasi Empat WNA Rusia Karena Melanggar Aturan

Achmad mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain:
1. Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.
2. Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
3. Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
4. Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia.
5. Pengenaan biaya beban dan/atau
6. Deportasi dari Wilayah Indonesia.

“Adapun sanksi tersebut diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas,” lanjutnya.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas Makin Marak, Pemprov Bali Keluarkan Larangan Turis Asing Menyewa Motor

Sementara itu, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, sebut Achmad, maka akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Achmad menambahkan ketentuan sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.

Baca Juga: Imigrasi Deportasi Warga Negara Rusia Bekerja sebagai Komika di Bali

"Namun jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada orang asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkasnya.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X