Imigrasi Ngurah Rai Bali Kembali Deportasi Empat WNA Rusia Karena Melanggar Aturan

Norman Meoko
- Rabu, 22 Maret 2023 | 16:42 WIB
WNA Rusia dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (21/3/2023) oleh Imigrasi Ngurah Rai setelah mereka terbukti melanggar aturan administratif keimigrasian selama tinggal di Bali.(Antara/HO-Imigrasi Ngurah Rai)
WNA Rusia dipulangkan paksa ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (21/3/2023) oleh Imigrasi Ngurah Rai setelah mereka terbukti melanggar aturan administratif keimigrasian selama tinggal di Bali.(Antara/HO-Imigrasi Ngurah Rai)


SINAR HARAPAN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali deportasi empat warga negara asing (WNA) asal Rusia karena mereka melanggar aturan, yaitu tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) dan bekerja tanpa mengantongi izin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito dalam siaran tertulisnya di Badung yang diterima, Rabu 22 Maret 2023 menyampaikan empat WNA itu masing-masing berinisial RK, AGr, AGa, dan DG, dideportasi pada Selasa (21/3) dini hari dan malam hari.

"Terhadap WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," ucap Sugito.

Baca Juga: Imigrasi Deportasi Warga Negara Rusia Bekerja sebagai Komika di Bali

Dengan demikian, 4 WNA Rusia itu tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia dalam periode waktu tertentu.

Dari 4 WNA itu, 2 di antaranya yaitu RK dan AG dideportasi karena bekerja tanpa izin sebagai instruktur mengendarai sepeda motor untuk orang asing di Bali.

RK dan AG ditangkap oleh Tim Patroli Imigrasi Ngurah Rai 2 minggu lalu (8/3) setelah mereka diawasi oleh Imigrasi melatih WNA mengendarai sepeda motor di sekitar wilayah Gunung Payung, Badung, Bali.

Baca Juga: Warga Negara Rusia Tewas Misterius di Bali, Polisi Temukan Sayatan di Tubuh Korban

Hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WNA Rusia itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata.

Untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Kegiatan dua WNA Rusia yang menyalahi izin tinggal-nya itu juga dilaporkan oleh masyarakat yang aktif mengunggah video dan foto-foto aktivitas WNA yang diduga melanggar izin tinggal ke media sosial. Walaupun demikian, Imigrasi Ngurah Rai juga memiliki Tim Patroli Siber yang juga aktif mengawasi kegiatan WNA di Pulau Dewata.

Baca Juga: Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor dari Gudang di Pasar Gedebage Bandung

"Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja, tetapi juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami sangat terbantu oleh masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing yang masuk ke kanal media sosial kami," tutur Sugito.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menilai laporan masyarakat itu wujud kepedulian warga Bali terhadap ketertiban pariwisata di Bali, dan dukungan terhadap kerja Imigrasi.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X