Komnas HAM Papua Harap Presiden Jokowi Lanjutkan Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM yang Belum Tuntas

Norman Meoko
- Selasa, 21 Maret 2023 | 16:20 WIB
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Bernard Ramandey.(Antara/HO-Dokumentasi Pribadi))
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Bernard Ramandey.(Antara/HO-Dokumentasi Pribadi))


SINAR HARAPAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Papua mengharapkan Presiden Joko Widodo dapat melanjutkan upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua yang hingga kini belum tuntas juga.
 
Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua Frits Bernard Ramandey kepada Antara di Jayapura, Selasa 21 Maret 2023 mengatakan tidak dipungkiri bahwa pada rezim Presiden Jokowilah pemerintah secara terbuka mengakui adanya pelanggaran HAM di Indonesia.
 
"Bahkan pemerintah menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya," katanya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tugaskan Tiga Menteri Kumpulkan WNI Korban Pelanggaran HAM

Menurut Frits, Komnas HAM mengapresiasi hal tersebut dan memberikan ucapan terima kasih meskipun hal tersebut adalah memang tugas pemerintah.
 
"Presiden juga telah mengeluarkan dua keputusan penting soal penyelesaian HAM di Indonesia," ujarnya.
 
Dia menjelaskan kedua keputusan tersebut yakni Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat dan Kepres Nomor 4 Tahun 2023 tentang tim pemantauan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang berat.

Baca Juga: Presiden Tugaskan 17 Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian Selesaikan Pelanggaran HAM Berat

"Dua keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Jokowi mempunyai komitmen dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM berat di Indonesia yang telah ditetapkan Komnas HAM," katanya lagi.
 
Dia menambahkan namun hal tersebut tidak berarti penyelesaian kasus HAM berat di-bypass-kan atau dihindari dengan upaya non yudisial sehingga ini menjadi tugas yang sekiranya diselesaikan Presiden Jokowi.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X