Bukti Uang Pungutan Calo Bintara di Polda Jateng Mencapai Rp9 Miliar

Norman Meoko
- Senin, 20 Maret 2023 | 15:29 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy.(Dok/Humas Polda Jateng)
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy.(Dok/Humas Polda Jateng)


SINAR HARAPAN - Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai sekitar Rp9 miliar.

"Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin 20 Maret 2023.

Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.

Baca Juga: Kapolda Jateng Pecat Lima Oknum Polisi Calo Bintara

Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," jelasnya.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Baca Juga: Lima Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng Dimutasi ke Luar Pulau Jawa

Lima oknum polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Baca Juga: Polda Ungkap Pungutan Calo Penerimaan Bintara di Jateng Bervariasi antara Rp350 Juta hingga Rp750 Juta

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.***

Editor: Norman Meoko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

X